Dari pengakuan tersangka terungkap, aksi pertama lelaki bujangan itu nekad memperkosa EN setelah ia pada sore hari ikut menonton siaran film dewasa di televisi bersama korban, di saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Ia nekad membekap mulut korban dengan tangan kanan dan mendekap perutnya dengan tangan kiri kuat-kuat sambil mengancam agar tidak berontak atau berteriak.
“EN saya lucuti dan saya perkosa pertama kalinya di depan televisi,” aku Khotib sambil mengancam agar peristiwa itu tidak diceritakan kepada siapapun.
![]() |
| Korban. |
Buntut kejadian itu, tersangka warga Jalan Tidar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember itu mengulanginya di siang hari di dapur, ketika keluarga korban sedang keluar rumah.
“EN sedang masak mie instan di dapur, lalu saya seret untuk gituan lagi di depan kulkas,” aku Khotib yang mengaku sudah menjadi pembantu keluarga EN sejak usia 17 tahun itu menggauli anak majikannya hampir setiap ada kesempatan hingga EN sekarang hamil enam bulan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jember, Ipda Suyitno yang dihubungi terpisah mengatakan, bahwa tersangka Khotib dijerat pelanggaran Pasal 81, 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014, sebagai perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun penjara. (BeritaSatu)
Jangan ketinggalan Update terbaru dari kami:

0 komentar:
Posting Komentar